Harus Libatkan Tiga Lembaga untuk Copot Anies Baswedan, Refly Harun Jelaskan Prosedur yang Benar

- 20 November 2020, 19:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Refly Harun menjelaskan prosedur yang benar terkait isu soal pencopotan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Refly Harun menjelaskan prosedur yang benar terkait isu soal pencopotan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. / /dok. Pemprov DKI Jakarta

PR CIREBON - Isu soal pencopotan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi ramai diperbincangkan lantaran kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi diacara maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.

Isu pencopotan tersebut mulai ramai setelah Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Dalam Negeri memberikan Intruksi yang berbunyi siapapun kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan akan diberhentikan.

Menanggapi isu tersebut tentunya menarik perhatian seorang Pakar Hukun Tata Negara, Refly Harun. Melalui kanal youtube pribadinya di @Refly Haru Official yang rilis pada Jumat, 20 November 2020, Refly menjelaskan secara detail soal prosedur yang benar untuk memberhentikan seorang Gubernur dari jabatannya.

Baca Juga: Biasa Beri Kritik, Tri Rismaharini Kali Ini Dapat Ucapan Ulang Tahun dari Politisi Golkar

Sebelumnya, pertanyaan besar muncul di tengah tengah publik, apakah surat Intruksi Mendagri dapat digunakan untuk mencopot Anies Baswedan?

"Tentu saja tidak bisa" kata Refly.

Refly menjelaskan secara administratif, semua pejabat Negara, dalam hal ini Kepala Daerah hanya bisa diberhentikan oleh Undang-Undang. Intruksi Presiden ataupun Intruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk memberhentikan Kepala Daerah.

Baca Juga: Joe Biden Tegur Donald Trump atas Kurangnya Kerja Sama Perihal Vaksin Covid-19

"Dasar hukumnya harus Undang-Undang, tidak bisa Inpres ataupun Intruksi Menteri" kata Refly

Selain itu, Refly juga menjelaskan bahwa untuk memcopot jabatan Kepala daerah setidaknya harus melibatkan tiga Lembaga Negara yang mencerminkan demokrasi.

Tiga lembaga yang dimaksud adalah lembaga legislatif yang dalam hal ini diwakili oleg DPRD, kemudian dari yudikatif yang akan diwakili oleh Mahkamah Agung, lalu yang terakhir eksekutif bisa dengan Presiden atau Mendagrikata Refly.

Baca Juga: Wacana Hak Interpelasi oleh PSI pada Anies Baswedan, Pengamat: Harus Melobi Partai yang Lain

Refly menjelaskan bahwa prosedurnya akan sangat panjang untuk bisa sampai mencopot Gubernur dari jabatannya. Namun yang terpenting dari itu semua adalah alasan pencopotan.

"Harus ada alasan yang jelas dan kuat" kata Refly.

Refly menjelaskan, setelah alasannya kuat dan cukup bukti bahwa terjadi pelanggaran hukum maka selanjutnya DPRD mendiskusikannya setelah sebelumnya memberikan upaya peringatan.

Baca Juga: Rektor UI Sebut Kolaborasi dari Pemerintah dan Masyarakat Diperlukan untuk Penurunan Angka Stunting

Setelah DPRD mengusulkan soal pencopotan, kemudian Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, barulah kemudian Presiden atau Kemendagri bisa melakukan pencopotan.

"Jadi ada prosedur yang sangat panjang, tidak bisa serta merta dari Inpres kemudian mencopot jabatan" kata Refly.

Terakhir, Refly menerangkan bahwa Intruksi Kemendagri tersebut hanya sebagai peringatan untuk seluruh Kepala Daerah agar tidak melakukan pelanggaran hukum, tapi bukan untuk mencopotnya.

 ***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah