Curahan Hati Suami Jaksa Pinangki, Rumah Tangga Tak Harmonis hingga Istri Terjerat Kasus

- 16 November 2020, 21:14 WIB
Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menghadiri sidang lanjutan tipikor.
Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menghadiri sidang lanjutan tipikor. /Antara


PR CIREBON – Sosok jaksa cantik bernama Pinangki Sirna Malasari yang belakangan ramai dibicarakan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, ternyata juga seorang istri yang memiliki suami.

Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan suaminya, sambil menangis menceritakan kondisi rumah tangganya.

Yogi menceritakan bahwa rumah tangganya dengan Pinangki sudah tak harmonis bahkan sebelum kasus dugaan korupsi menjerat istri-nya tersebut.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Bareskrim Polri Panggil Anies Baswedan Terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq

"Kalau saya tanya 'ngapain kamu? Ya nyuruh ribut lagi, ada pada satu tahapan pak penuntut umum mungkin secara manusiawi akan dirasakan mungkin kalau ribut rumah tangga sama istri itu lebih ramai dari pada sama musuh," kata Yogi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Senin, 16 November 2020.

Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi untuk istri-nya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

"Ada satu tahapan saya mau nanya saja malas. Saya untuk bicara sama dia saja saya menghindar. Saat di penyidikan saya ditanya mengatakan masa kamu suami tidak tahu uang istri dari mana, kalau bapak (penyidik) tahu perasaan saya pada saat itu boro-boro saya mau nanya Pak. Jadi tolong dipahami, saya juga kadang-kadang harus begini," kata Yogi dengan nada suara meninggi.

Baca Juga: Tak Tahu Pinangki Lakukan Korupsi, Suami: Tidak Mungkin Saya Menyelidiki Istri Sendiri

Yogi mengaku rumah tangga-nya mulai tidak harmonis sejak 2018 dan memuncak pada 2019. Yogi saat ini bertugas sebagai staf di bagian logistik Mabes Polri dan berpangkat AKBP.

Yogi menceritakan dia tidak tahu apa-apa yang dilakukan istrinya diluar rumah karena dia sendiri mengaku sudah malas untuk berkomunikasi dengan istrinya.

Meskipun Yogi seorang penyidik kepolisian tetapi dia mengaku tidak pernah membawa bawa profesinya dirumah. Dia mengatakan dirinya tidak mungkin menyelidiki istrinya sendiri.

Baca Juga: Alami 91 Kali Gempa Guguran, Berikut Status Gunung Merapi Hari Ini Berdasarkan BPPTKG Yogyakarta

" Saya tidak bisa bawa kemampuan di penyidikan ke rumah Pak, tidak bisa. Saya hanya manusia biasa juga yang tidak mungkin saya menyelidiki istri saya ke mana itu, kendala saya saat diperiksa disampaikan 'Bapak ini banyak tidak tahunya ya memang saya tidak tahu," ucap Yogi dengan sedikit terbata.

Yogi pun mengaku tidak pernah tahu dari mana sumber valuta asing atau uang lain yang dimiliki Pinangki. Yogi bahkan tidak tahu jumlah pendapatan bulanan istri-nya.

Yogi juga tidak tahu dari mana sumber mobil baru Pinangki BMW X-5 dengan nomor polisi F-214 warna biru tua.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Gelar Turnamen ML, dr Tirta: Jangan Sampai Semua Rakyat Turun dan Demo

"Mobil itu datang ke apartemen Desember 2019 atau awal 2020. Saya tidak menanyakan sumber uang-nya karena kondisi awal meski dalam hati saya itu dari simpanan, tapi sekali lagi saya tidak pernah tahu dia punya uang berapa karena ada perjanjian pisah harta dia dan saya jadi harta kami terpisah," ujar Yogi.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Satgas Covid-19, dr Tirta: 20 Ribu Masker ke Habib Rizieq, Lukai Hati Relawan

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. ***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x