Pertalite Harga Khusus Dijual Pertamina di Jabar, Demi Mengurangi Pencemaran Udara

- 14 November 2020, 23:08 WIB
Promosi 'Green Energy', Diskon Pertalite Seharga Premium
Promosi 'Green Energy', Diskon Pertalite Seharga Premium /WartaEkonomi.com//WartaEkonomi.com

PR CIREBON - PT Pertamina memperluas program Langit Biru (PLB) untuk mengurangi pencemaran udara, yang dapat dicapai dengan pengendalian emisi gas dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas tinggi, menawarkan harga khusus untuk penyaluran Pertalite yang ada di Jawa Barat.

Eko Kristiawan, Unit Manager Communication, Relation and CSR Marketing Operation Region III Pertamina menjelaskan, jika  PLB diperluas ke beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Dimana sebelumnya, program dilaksanakan di Denpasar dan Tangerang Selatan.

Baca Juga: Transaksi Narkoba Dikendalikan dari Napi di Lapas Cikarang, Kalapas Masih Tunggu Hasil Penyelidikan

Dia memaparkan, jika PLB berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, angkutan umum kota atau angkot dan taksi plat kuning.

"Dengan harga khusus, kami mengajak pengendara ini mendapatkan pengalaman, bahwa dengan BBM berkualitas mesin kendaraannya lebih awet dan bertenaga," kata Eko dalam keterangan yang diterima di Bandung, Sabtu, 14 November 2020. Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Mulai dari Sabtu, program ini dilaksanakan di Kabupaten Bogor terdapat 43 SPBU, Kota Bekasi 16 SPBU, Kabupaten Bekasi 23 SPBU. Sebelumnya, wilayah yang memulai program itu pada Minggu 15 November 2020, di Kabupaten Cianjur 11 SPBU, dan Kabupaten Sukabumi di 13 SPBU.

Baca Juga: Meski KLHK Sebut Video Pembakaran Hutan Papua Sejak 2013, Greenpeace Minta Jokowi Tanggung Jawab

"Selain kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, Pertamina juga menyasar angkot dan taksi plat kuning yang merupakan transportasi publik, sehingga diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan beralih ke bahan bakar berkualitas," katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang harus menjadi perhatian seluruh pihak adalah peraturan yang digunakan dalam program ini.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x