Lagi Berakhir Tragis, Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditembak Mati karena Melawan Polisi

- 14 November 2020, 22:17 WIB
Ilustrasi tembakan sebuah pistol: Pasukan keamanan Iran telah menembak satu pendemo anti-pemerintah hingga tewas dan melukai 40 orang lainnya dalam aksi unjuk rasa.
Ilustrasi tembakan sebuah pistol: Pasukan keamanan Iran telah menembak satu pendemo anti-pemerintah hingga tewas dan melukai 40 orang lainnya dalam aksi unjuk rasa. /kartika mahayadnya/istimewa

Dari keterangan tersangka ES, lanjutnya, diketahui bahwa jaringan ini sudah satu kali berhasil melakukan transaksi sabu seberat 2 kilogram ke daerah Kabupaten labuhan Batu Selatan dan rencananya barang narkotika seberat 15 kg itu akan dikirim ke Dumai.

“2 Kilogram telah diedarkan ke Labuhan Batu dan 13 Kilogram lagi akan diedarkan di Dumai. Dari pengakuan tersangka, dia disuruh oleh seorang laki-laki bernama Mahar yang beralamat di Jalan Binjai KM 13.5,” tandasnya.

Baca Juga: Mesir Nekat Hadapi Togo demi Kualifikasi Piala Afrika 2021, Bermain Tanpa Diperkuat Mohamed Salah

Kemudian saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka dibawa tim Satreskrim Polres Labuhan Batu ke Jalan Binjai untuk menunjukkan rumah Mahar. Namun saat hendak menunjukkan rumah Mahar, tersangka ES melakukan perlawan dan mencoba membahayakan jiwa petugas Briptu Yusuf.

Pelaku ES terpaksa ditembak di bagian dada sebelah kiri sehingga meninggal dunia di lokasi. Begitu juga tersangka AP yang sempat mengayunkan kedua tangannya kepada Briptu Heri Chandra. Dia juga ditembak sehingga meninggal di tempat.

“ES dan AP karena mengancam keselamatan anggota kami yang melakukan penindakan maka dilakukan tindakan keras, tepat, dan terukur yang menyebabkan kedua tersangka meninggal dunia. Target kami bukanlah pemakai, tapi para bandar,” tegas Martuani.

Baca Juga: Percuma PSBB Transisi Jakarta, Doni Monardo: Harus Diimbangi, Gubernur Anies Terapkan Perda Covid-19

Kedua jenazah tersangka selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Labuhan Batu guna proses perkara lebih lanjut.

Para tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Martuani.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah