Buah Grebek Pasangan Gay di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali

- 14 November 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi Gay
Ilustrasi Gay /Pixibay/geralt

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” ujarnya.

Pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum,” jelasnya.

Baca Juga: Naik Drastis Pertama Kali Sejak September, Korea Selatan Laporkan 205 Kasus Covid-19

Penyidik mendapatkan pengakuan dari MU, jika dirinya berperan sebagai wanita, sedangkan TA berperan sebagai pria. Namun, terungkap bahwa MU bukan kali pertama perbuatan terlarang itu dilakukan.

“Selama tinggal di kosan tersebut sekitar satu bulan, sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah