Buah Grebek Pasangan Gay di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali

- 14 November 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi Gay
Ilustrasi Gay /Pixibay/geralt

PR CIREBON - Pada Kamis, 12 November 2020, warga menggerebek pasangan gay di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Pelaku diancam dengan peraturan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Zakwan di Banda Aceh mengatakan, “Pasangan ini dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat pasal 63 ayat 1 tentang Liwath (seks menyimpang, hubungan sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki,” katanya.

Sebelumnya warga menggrebek pasangan sesama jenis di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pasangan gay yang berinisial MU (26) dan As (34) tertangkap basah melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Pembaruan Kabar Merapi Hari Ini, Alami 59 Kali Gempa Guguran hingga BPPTKG Naikkan Status Siaga

Cambuk di muka umum paling banyak 100 kali akan mereka dapatkan, jika terbukti melakukan hal menyimpang tersebut.

“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” jelasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Awal kronologi kejadian adalah kecurigaan pemilik kost terhadap MU karena kerap mengajak teman prianya masuk ke kost. Saat digerebek, warga semakin curiga karena

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak membuka pintunya, kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digrebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang,” ungkapnya.

Baca Juga: Viral Cuitan Ustaz Maaher Hina Habib Luthfi, Habib Husin: Kami Akan Segera Proses Laporan Polisi

Selanjutnya, warga dan pemilik kos,  pasangan sesama jenis ini langsung dibawa ke Satpol PP dan WH.

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” ujarnya.

Pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum,” jelasnya.

Baca Juga: Naik Drastis Pertama Kali Sejak September, Korea Selatan Laporkan 205 Kasus Covid-19

Penyidik mendapatkan pengakuan dari MU, jika dirinya berperan sebagai wanita, sedangkan TA berperan sebagai pria. Namun, terungkap bahwa MU bukan kali pertama perbuatan terlarang itu dilakukan.

“Selama tinggal di kosan tersebut sekitar satu bulan, sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucapnya.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah