BI Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Rupiah Rusak, Berikut Syaratnya

- 11 November 2020, 16:16 WIB
LOGO Bank Indonesia. BI merilis nilai utang indonesia per akhir 2019.* /
LOGO Bank Indonesia. BI merilis nilai utang indonesia per akhir 2019.* / /Kemenkeu/

PR CIREBON - Di masa pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang cukup kesulitan dengan masalah ekonomi, lantaran simpananya yang mulai menipis dan alat tukar yang digunakan semakin lama semakin kurang layak.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah dalam kondisi rusak bisa menukarnya dengan yang baru.

"Bank Indonesia membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Direktur Eksekutif Onny Widjanarko, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Habib Rizieq Klarifikasi Terkait Pejabat Indonesia yang Sebar Fitnah di Arab Saudi dengan Data Palsu

Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak ini merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Onny.

Namun Bank Indonesia menetapkan kriteria uang Rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku.

Baca Juga: Menipu Pasien Berulang Kali Lewat Operasi Palsu, Seorang Ginekolog AS Diancam 465 Tahun Penjara

Adapun untuk uang Rupiah kertas, kriterianya sebagai berikut:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:

Uang Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Uang Rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

2. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Bioskop Dibuka Secara Bertahap, Garin Nugroho: Mendorong Masa Keemasan Perfilman Indonesia Lagi

Sedangkan untuk uang Rupiah logam kriterianya:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

2. DLalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkas Onny.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x