Dia menjelaskan, hingga kini ada delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.
Menurut Munarman, kasus-kasus hukum tersebut hanya bentuk ketidaksukaan kepada Rizieq.
"Kalau ditanya, FPI mau apa? Ya tentu saja kita akan siapkan bantuan hukum. Tapi ini penjahat artinya. Ini kriminalisasi. Kita akan lawan, begitu," tutur Munarman.
Baca Juga: Indonesia Resmi Memasuki Ambang Resesi, Orang Miskin Diprediksi akan Terus Bertambah
Dirinya juga menyebut para pihak yang masih mencari-cari kasus hukum Imam Besar FPI, Rizieq Shihab jelang kepulangannya ke Indonesia sebagai penjahat.
"Itu (yang mencari-cari kasus hukum Rizieq) penjahat artinya orang itu. Itu penjahat," ucap Munarman.***