"Kalau tidak menciptakan nilai tambah, dari zaman VOC kita akan kirim bahan baku terus. Presiden perintahkan setiap sumber daya alam harus didorong agar menciptakan nilai tambah, dan ada industri turunan yang beri tenaga kerja tidak langsung," katanya.
Baca Juga: Diduga Nyaris Jadi Korban Eksploitasi Manusia, Dua Wanita di Depok Diamankan Polisi
Namun, kata Bahlil, penciptaan tenaga kerja tidak langsung dari kegiatan investasi tetap terjadi.
Terkait Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Bahlil menjelaskan Inpres tersebut hanya memerintahkan pendelegasian wewenang dari 22 kementerian/lembaga kepada BKPM.
"Tapi proses notifikasinya belum ada aturan yang membatasi berapa lamanya. Di UU Cipta Kerja ada NSPK, itu yang jadi kunci kementerian dan lembaga, bupati, gubernur agar tidak lama beri izin. Di Inpres itu tidak ada," katanya.
Baca Juga: Pengganti Sementara Rossi di Grand Prix Eropa, Lorenzo: Perjuangan Berat, Tanpa Tahu Kondisi Motor
Sementara itu, terkait masalah upah yang juga jadi sorotan banyak pihak, Bahlil menegaskan tidak ada penghapusan upah minimum kabupaten/kota. Ia bahkan akan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk bisa membuka ruang soal masalah upah di UU Cipta Kerja.
"Soal upah, bukan tidak ada upah kabupaten/kota, ada tuh. Kalau masih diragukan, saya bilang ke Bu Menaker diperkuat lagi, dimasukkan ke PP. Kita buka ruang kok," pungkasnya.***