Akibat kejadian ini, polisi berhasil menangkap tersangka Ismail berdasarkan hasil patroli jaringan berdasarkan rekaman video CCTV.
"Tim jatanras melakukan penyelidikan, pemantauan, dan identifikasi baik kendaraan yang digunakan maupun ciri-ciri tersangka. setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan bisa ditemukan tersangkanya. Di kediamannya kawasan Kelapa Gading," jelasnya.
Baca Juga: Austria Berkabung Usai Penyerangan, Bendera Setengah Tiang Didirikan dan Keamanan Diperketat
Usai penangkapan, tersangka melakukan serangan balik. Oleh karena itu, petugas segera mengambil tindakan teg
Terkait tersangka pidana, perilakunya dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan diancam dengan hukuman penjara lima tahun.***