Kerap Bawa Senjata Api saat Beraksi, Jambret Spesialis Perempuan di Cirebon Ditangkap

- 24 Maret 2020, 08:03 WIB
Ilustrasi kriminal.*
Ilustrasi kriminal.* /Pexels
 
 
 
PIKIRAN RAKYAT - Petugas Kepolisian Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap jambret bersenjata api, yang kerap beraksi mengincar korban perempuan di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
 
Data yang dihimpun Pikiran Rakyat-Cirebon.com dari Humas Polres Cirebon Kota, korbannya kebanyakan perempuan.
 
Modus pelaku berboncengan bersama temannya, mengincar perempuan yang menggunakan sepeda motor, memepet korban dan mengancam dengan senjata api lalu merampas harta benda korban. 
 
 
Pelaku melawan saat ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Penangkapan dilakukan pada Minggu 22 Maret 2020 sekitar Pukul 02.00 WIB.
 
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya mengatakan, hingga kini diketahui korban sebanyak empat orang dan pelaku melakukan aksinya di sejumlah titik di Kota Cirebon.
 
 
Ditemui terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si,. melalui  Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
 
 
"Benar dan saya sudah mendapatkan laporannya dari Kasat reskrim. Dari informasi pelaku, (senjata itu) untuk menakut-nakuti korban, pelaku menggunakan senjata api rakitan. Pelaku berjumlah dua orang yakni pemuda berinisial M (24 tahun) warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan R dalam pengejaran petugas," ujarnya.
 
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah dus HP merk OPPO A35, 1 buah dus HP merk Samsung Galaxy Grand Neo plus.
 
Pelaku juga dijerat UU no 12 1951 tentang larangan membawa, menguasai, dan memiliki senjata api dan amunisi tanpa izin dan atau Pasal 365 KUHPidana.
 
 
"M mendapat senjata api dengan membeli seharga Rp 2,5 juta dari D pada tahun 2017. Pelaku pernah tertangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Indramayu. Setelah bebas dari penjara pada November 2019 lalu, M mengambil senjata api yang dititipkan di D. Dan sampai sekarang senjata api tersebut belum pernah digunakan, hingga yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Sus Polres Cirebon Kota," pungkas AKP Deny Sunjaya.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x