Ada Aturan Baru hingga Biaya Naik, Kemenag Diminta Sosialisasikan Syarat Bagi Jemaah yang Akan Umroh

- 3 November 2020, 21:26 WIB
Ilustrasi ibadah umrah: Kemenag meminta tingkat daerah untuk mensosialisasikan persyaratan baru hingga kenaikan biaya bagi jemaah yang akan lakukan umrah.
Ilustrasi ibadah umrah: Kemenag meminta tingkat daerah untuk mensosialisasikan persyaratan baru hingga kenaikan biaya bagi jemaah yang akan lakukan umrah. /Dok. Kemenag RI./

PR CIREBON - Dibukanya kembali pelaksanaan ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi per tanggal 1 November 2020, jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat daerah diminta untuk dapat mensosialisasikan syarat untuk melakukan umroh.

Mengingat pelaksanaan ibadah umrah saat ini yang masih di tengah wabah pandemi Covid-19, terdapat beberapa aturan teknisnya. Terlebih untuk biaya pelaksanaan ibadah umrah tersebut, mengalami kenaikan.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, M Saleh, di sela-sela kegiatan pembinaan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Para Pejabat Dunia Kaget dengan Teror Wina, Robert O'Brien: Kami Mendukung Austria. Prancis, Eropa

"Biaya umroh pasti bertambah itu, karena sebelum keberangkatan, calon jemaah perlu test Swab dulu, dan informasi yang kita peroleh di penginapan satu kamar hanya dua orang, serta batasan makanan dan minuman," ujar M Saleh, seperti dikutip PikiranRkayat-Cirebon.com dari RRI.

Menurutnya, dengan di bukanya kembali pelaksanaan ibadah umrah ini, perlu disambut baik, karena itu bisa mengobati kerinduan umat muslim yang pada tahun ini tidak menyelenggarakan ibadah haji ke tanah suci.

Hanya saja, Saleh mengaku, belum mengetahui secara pasti besaran biaya kenaikan pelaksanaan ibadah umrah tersebut, namun tetap perlu menjadi perhatian, tetap dengan batasan-batasan tertentu yang perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Pengamat: Jokowi Mulai Sadar Nina Bobo Investasi ala Luhut dan Bahlil, Makanya Mereka Kena Tegur

Bahkan dikabarkan, untuk jumlah kuota juga telah diatur, termasuk batasan usia yang diperbolehkan berangkat maksimal 50 tahun.

"Soal batasan itu bukan ketentuan dari Pemerintah Indonesia, melainkan aturan dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga mau tidak mau wajib untuk diikuti Pemerintah Indonesia, jika ingin memberangkat jamaah umrah,” tuturnya.

“Kepada jamaah juga jangan kaget dengan biaya sedikit lebih tinggi dari biasanya,"lanjutnya.

Baca Juga: Mengutuk Serangan Teror di Wina, Joe Biden: Kita Semua Harus Bersatu Melawan Kebencian dan Kekerasan

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher melalui Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Drs Ramlan membenarkan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu Ramlan juga menyebutkan, adanya pembatasan usia minimal dan maksimal untuk pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 ini, yaitu, 18-50 tahun.

Kemudian ada persyaratan lainnya yang juga harus diikuti pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti pelaksanaan tes swab, sehingga diperkirakan tarif umroh akan naik dibandingkan sebelum adanya wabah.

Baca Juga: Diikuti 6.257 Siswa, Berikut 17 Siswa Madrasah yang Lulus Seleksi Parlemen Remaja 2020

"Berapa kenaikannya tergantung paket yang dipilih. Tapi itu lebih tahu dari pihak PPIU. Kita dari Kemenag juga masih mendata berapa banyak yang akan berangkat, karena untuk umroh memang pelaksanaannya langsung oleh PPIU," pungkasnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah