Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah, Begini Aturan Pemerintah terhadap Jamaah Umrah Masa Pandemi

- 2 November 2020, 17:59 WIB
Jemaah umrah
Jemaah umrah /pixabay.com

PR CIREBON – Arab Saudi telah memutuskan menerima kembali jemaah yang hendak beribadah di Kota Suci Mekkah dan Madinah.

Karena itulah, Pemerintah menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, dalam siaran pers kementerian di Jakarta pada Senin, 2 November 2020, mengatakan bahwa ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantu Gerakkan Roda Ekonomi Lokal, Pengadaan Bansos Jabar Tahap III Libatkan Banyak UMKM

"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Oman mengatakan bahwa pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku di dalam negeri.

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," katanya.

Baca Juga: FPI dan PA 212 Bersatu Kecam Presiden Prancis, Gelar Demonstrasi di Gedung Kedubes Prancis

Oman juga menjelaskan tentang regulasi karantina.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina," jelasnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x