Ada Aturan Baru hingga Biaya Naik, Kemenag Diminta Sosialisasikan Syarat Bagi Jemaah yang Akan Umroh

- 3 November 2020, 21:26 WIB
Ilustrasi ibadah umrah: Kemenag meminta tingkat daerah untuk mensosialisasikan persyaratan baru hingga kenaikan biaya bagi jemaah yang akan lakukan umrah.
Ilustrasi ibadah umrah: Kemenag meminta tingkat daerah untuk mensosialisasikan persyaratan baru hingga kenaikan biaya bagi jemaah yang akan lakukan umrah. /Dok. Kemenag RI./

"Soal batasan itu bukan ketentuan dari Pemerintah Indonesia, melainkan aturan dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga mau tidak mau wajib untuk diikuti Pemerintah Indonesia, jika ingin memberangkat jamaah umrah,” tuturnya.

“Kepada jamaah juga jangan kaget dengan biaya sedikit lebih tinggi dari biasanya,"lanjutnya.

Baca Juga: Mengutuk Serangan Teror di Wina, Joe Biden: Kita Semua Harus Bersatu Melawan Kebencian dan Kekerasan

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher melalui Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Drs Ramlan membenarkan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu Ramlan juga menyebutkan, adanya pembatasan usia minimal dan maksimal untuk pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 ini, yaitu, 18-50 tahun.

Kemudian ada persyaratan lainnya yang juga harus diikuti pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti pelaksanaan tes swab, sehingga diperkirakan tarif umroh akan naik dibandingkan sebelum adanya wabah.

Baca Juga: Diikuti 6.257 Siswa, Berikut 17 Siswa Madrasah yang Lulus Seleksi Parlemen Remaja 2020

"Berapa kenaikannya tergantung paket yang dipilih. Tapi itu lebih tahu dari pihak PPIU. Kita dari Kemenag juga masih mendata berapa banyak yang akan berangkat, karena untuk umroh memang pelaksanaannya langsung oleh PPIU," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah