Sempat Absen Sakit, Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Hadir Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

- 2 November 2020, 16:13 WIB
Gedung Kejagung yang terbakar
Gedung Kejagung yang terbakar /

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. Penyebab terjadinya kebakaran sendiri karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Diam-diam Terinfeksi Covid-19 di Bulan April, Pangeran William Sengaja Rahasiakan dari Publik

Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan sambil merokok, padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, thinner, kertas, karpet, dan lainnya. Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah