Perkataan Presiden Macron Sulut Kemarahan Umat Islam Dunia, SBY: Jangan Sampai Kita Terpecah Belah

- 2 November 2020, 09:52 WIB
Mantan Presiden Indonesia yang ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mantan Presiden Indonesia yang ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /Tangkapan layar Instagram/@presidenyudhoyonoalbum

PR CIREBON - Menanggapi isu yang menimpa umat Islam di seluruh dunia saat ini, Mantan Presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan bahwa hak dan kebebasan itu sesungguhnya tidak mutlak. Tidak absolut, bagaimanapun tetap ada batasnya, Senin 2 November 2020.

"Tidakkan Universal of Human Rights yang diproklamasikan dan diadopsi oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, di negeri Anda sendiri Presiden Macron, menetapkan adanya pembatasan, atau limitation. Pembatasan itu berkaitan dengan penggunaan hak dan kebebasan yang dimiliki oleh seseorang," kata SBY dalam podcast yang diunggah di Youtube Susilo Bambang Yudhoyono pada Minggu 1 November 2020, dan disuarakan oleh Ossy Dermawan.

"Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 ayat 2, dari Universal Declaration of Human Rights, menurut saya jiwa dan esensinya adalah penggunaan hak dan kebebasan itu dibatasi oleh pertimbangan, atau jika berkaitan dengan, moralitas, ketertiban, dan keamanan masyarakat, serta kesejahteraan umum," ungkap SBY.

Baca Juga: DKI Jakarta Jadi Kota Terbaik dalam STA 2021, Refly Harun Ungkap Problematika Sesungguhnya

SBY berpendapat bahwa penggambaran karikatur tersebut masuk dalam lingkup pembatasan yang dia sebutkan. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Youtube Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya juga mengikuti putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Uni Eropa atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, oleh seorang warga Austria, dalam sebuah seminar di tahun 2009," ujarnya.

Ketika itu, diputuskan bahwa tindakan seseorang yang didakwa menghina Nabi Muhammad tersebut tidak dilindungi atau tidak sesuai dengan Pasal 10 tentang kebebasan berpendapat dalam Konvensi Hak Asasi Manusia Uni Eropa. Putusan mahkamah ini menguatkan putusan Pengadilan Kriminal Wina 15 Februari 2011 dan Pengadilan Banding Wina bulan Desember 2011 atas kasus yang SBY katakan sebelumnya.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani akan Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian

Mahkamah juga mengatakan bahwa putusan kedua pengadilan di Wina tersebut sudah benar dan adil.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x