PR CIREBON - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, yang direncanakan akan diperiksa pada Selasa, 3 November 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Minggu, 1 November 2020.
“Info dari penyidik (pemanggilan Ahmad Yani) demikian. Sudah dijadwalkan Selasa mendatang,” ujar Brigjen Awi Setiyono, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Baca Juga: Ketum Partai Gelora Sebut Sudah Saatnya Umat Islam Jadi Mayoritas yang Memimpin Bukan Terpinggirkan
Awi menuturkan Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi terhadap tersangka Anton Permana dalam kasus dugaan penyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau kasus ujaran kebencian.
“Sebagai saksi dari tersangka AP (Anton Permana),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklarifikasi kabar adanya percobaan penangkapan terhadap salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.
Baca Juga: DKI Jakarta Jadi Kota Terbaik dalam STA 2021, Refly Harun Ungkap Problematika Sesungguhnya
Kedatangan polisi merupakan bagian dari pengembangan kasus demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh dan menyeret sejumlah petinggi KAMI.