“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9,” ujar Ganjar.
Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.
“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” katanya.***