Marak Kabar Hoaks Covid-19, MPR RI: Keterbukaan Informasi Publik Diperlukan

- 28 Oktober 2020, 12:13 WIB
Ilustrasi: Kemendagri mengatakan bahwa hoaks Covid-19 perlu diwaspadai karena disinyalir bisa turunkan partisipasi pemilih di Pilkada.
Ilustrasi: Kemendagri mengatakan bahwa hoaks Covid-19 perlu diwaspadai karena disinyalir bisa turunkan partisipasi pemilih di Pilkada. /PIXABAY/Geralt/

PR CIREBON - Beredar kabar bahwa Covid-19 hanyalah konspirasi semata yang dibuat elite politik untuk menguasai dunia.

Belum lagi kabar tentang rumah sakit yang meng-Covid-kan pasiennya ketika meninggal di rumah sakit.

Informasi sesat yang beredar di masyarakat ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun.

Menanggapi hal tersebut Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk selalu memastikan setiap lembaga dan kementerian agar dapat memberikan informasi kepada publik secara transparan dan terbuka.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi ARMY, Film BTS 'Break The Silence: The Movie' Masuk Indonesia, Catat Tanggalnya

Terutama soal informasi tentang penanganan Covid-19 yang dilakukan, sehingga dapat menghindari terjadinya disinformasi dan pemberitaan hoaks terkait penanganan Covid-19.

"Bahwa keterbukaan informasi penanganan Covid-19 ditujukan untuk kepentingan melindungi masyarakat dari berita yang tidak benar, sehingga masyarakat memahami upaya pencegahan dan penularan covid-19 yang sudah dilakukan oleh pemerintah," kata Bamsoet, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

Baca Juga: Esensi Sumpah Pemuda Tidak Hilang, Seskab: Ini Pandemi, Badan dan Pikiran Sehat Paling Terpenting

Tak hanya itu, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengharapkan, pemerintah menyediakan akses resmi dan valid dengan layanan informasi terkait penanganan pandemi Covid-19 yang transparan dan akuntabel dan mudah dijangkau oleh masyarakat, namun memastikan data pribadi masyarakat tetap terlindungi dan terjaga.

"Harus mengoptimalkan dan menciptakan informasi publik yang transparan, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tandasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x