Halaman UU Cipta Kerja Berubah, Rocky Gerung: Tiga Hari, Penguasa Sebarkan Hoaks dan Ralat Sendiri

- 23 Oktober 2020, 12:42 WIB
Rocky Gerung.
Rocky Gerung. /Tangkap Layar YouTube Rocky Gerung Official/

PR CIREBON - Rocky Gerung di dalam video yang diunggahnya bersama Hersubeno Arief di Youtube, 23 Oktober 2020, mengomentari soal halaman di UU Cipta Kerja yang berubah.

Awalnya UU Cipta Kerja berjumlah 900 halaman, sekarang berubah menjadi 812 halaman. Dikatakan hal ini lantaran format kertas yang pertama menggunakan A4, dan sekarang format legal.

"Itu nggak ada soal diubah-ubah, yang nggak berubah adalah pendapat publik, persepsi publik, bahwa isi undang-undang itu adalah undang-undang yang menyengsarakan rakyat, itu yang nggak berubah," kata Rocky Gerung.

Baca Juga: Dianggap Ancaman Keamanan Swedia, Huawei: Tidak Libatkan Kami, Bukan Berarti Jaringan 5G Lebih Aman

Rocky Gerung menilai perubahan ini sebagai upaya untuk melayani kecurigaan publik. Jadi semakin diubah, semakin terlihat bahwa ada semacam bolak-balik kirim naskah.

"Di dalam imajinasi saya, itu naskah bolak-balik dari DPR ke Menko perekonomian, balik lagi ke Departemen Teknik. Itu naskah bolak-balik, jadi belum ada keinginan untuk menyatakan bahwa itu memang belum siap, sebut saja belum siap sehingga ada potensi untuk dibahas ulang, kan lebih fair sebetulnya," ucap Rocky.

"Daripada diputar-putar dari format A4 jadi format legal, nanti suatu waktu begitu ada perubahan lagi formatnya berubah karena ini format undangan," kata Rocky melanjutkan.

Baca Juga: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi, Rocky Gerung: Yang Tak Berubah, Hanya Persepsi Rakyat

Dia juga mengomentari perihal kenapa Undang-undang Cipta Kerja disahkan jika memang belum ada kesepakatan final. Hal inilah yang menjadi kemacetan. Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Youtube Rocky Gerung Official.

"Jadi kemacetan kita memang di situ. Hak rakyat untuk secara jujur ingin mengenali undang-undang secara fisik maupun secara logika itu tidak diperoleh. Padahal satu detik setelah undang-undang diketuk, maka berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat maka rakyat lah yang berhak mengetahui hasil ketukan itu," ujar Rocky.

Rocky mengungkapkan bahwa setelah palu diketuk untuk mensahkan undang-undang, maka secara fisik harus sudah selesai, secara logis harus sudah diperiksa, dan secara hukum harus sudah beredar di kalangan pers dalam bentuk yang resmi.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19, Liga Sepakbola Wajib Protokol Kesehatan dan Pertimbangkan Zona Lokasi

"Itu nggak terjadi kan? jadi apa sebetulnya hak pemerintah mengatakan bahwa yang beredar adalah hoaks, kalau yang beredar adalah hoaks, itu artinya diedarkan oleh pemerintah kan? buktinya pemerintah berubah-ubah tuh. Darimana rakyat memperoleh itu? ya dari sumber-sumber kekuasaan," ucapnya.

"Jadi kekuasaan dalam tiga hari ini menyebarkan hoaks, lalu dia ralat sendiri bahwa hoaks yang kemarin ini adalah hoaks format A4, hoaks yang sekarang format legal. Nanti dua jam lagi tuh juru bicaranya bilang sebetulnya masih ada sesuatu yang harus diperbaiki lagi, maka muncullah versi yang ilegal lagi tuh," kata Rocky.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Youtube Rocky Gerung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x