Vonis Seumur Hidup Tanpa Keringanan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tanggung Jawab Korupsi Jiwasraya

- 27 Oktober 2020, 21:15 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

Sedangkan hal yang memberatkan untuk Heru Hidayat, dia menggunakan uang korupsi untuk foya-foya dan bermain judi. Padahal, uang yang dipakai Heru berjudi itu adalah uang nasabah Jiwasraya.

Baca Juga: Radio Komunitas Mendunia, Kominfo: Indonesia Harus Sebarkan Program Berkualitas, Biar Dunia Tahu

“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil korupsi untuk berfoya-foya dengan melakukan perjudian, sedangkan nasabah PT AJS jumlah sangat banyak, tidak dapat manfaat dari tabungan sedikit demi sedikit sehingga mengakibatkan hilang kepercayaan masyarakat,” tutur Rosmina.

Dalam kasus ini, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan terdakwa menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sehingga sikap sopan dan sebagai kepala keluarga terhapus oleh keadaaan yang memberatkan yang ada di diri terdakwa,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x