Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Panggil Lima Wiraswasta sebagai Saksi

- 23 Oktober 2020, 18:58 WIB
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /

PR CIREBON - Pada Jumat lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima wiraswasta untuk mengusut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa/mantan Bupati Lampung Tengah)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Ari Kurniawan, Tri Wahyudi, Zakaria Ahmad, Nurrohman, dan Usman Gumanti Arief adalah kelima wiraswasta itu.

Baca Juga: 1 Tahun Pemerintahan Jokowi, Survei Tunjukan Lebih Banyak yang Tidak Puas dengan Kinerja Pemerintah

Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung menjadi tempat pemeriksaan oleh KPK yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda dalam kasus suap terhadap DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah APBD pada 2018 tahun anggaran.

Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016—2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2018.

Baca Juga: 'The Man Standing Next' Dipilih Dewan Film Korea untuk Melaju Ke Oscar 2021

KPK menduga Mustafa memungut fee dari ijon untuk proyek-proyek di lingkungan Biro Jalan Raya yang menelan biaya 10% -20% dari nilai proyek.

Antara tahun 2016 hingga 2021, jumlah total dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatan yang diterima bertentangan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah yaitu sebesar 95 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x