Vonis Seumur Hidup Tanpa Keringanan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tanggung Jawab Korupsi Jiwasraya

- 27 Oktober 2020, 21:15 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

PR CIREBON – Kasus korupsi Jiwasraya yang telah merugikan banyak uang negara dan menyeret beberapa nama besar dalam kasusnya salah satunya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro telah divonis karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus ini menyebut tidak ada hal meringankan dalam perbuatan keduanya.

Baca Juga: Prancis Waspada Muslim Dunia Marah atas Emmanuel Macron, Kemenlu Keluarkan Nasihat Keselamatan

Dalam kasus perkara Benny, hal yang memberatkannya adalah Benny melakukan korupsi secara terorganisir dan menggunakan kartu identitas palsu untuk nominee.

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Keadaan memberatkan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir. Terdakwa menggunakan cara-cara lain dengan jumlah sangat banyak menjadikan sebagai nominee, bahkan terdakwa menggunakan kartu tanda penduduk yang palsu untuk dapat dijadikan nominee,” ujar hakim Rosmina di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin 26 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Seolah Tantang Tiongkok, AS Beberkan Sukses Jual Sistem Pertahanan Pantai Senilai Rp35,2 T ke Taiwan

Jumlah besaran vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Benny Tjokro divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidier 1 tahun kurungan.

Penjatuhan vonis tersebut telah berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x