Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputra Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp6,07 Triliun

- 27 Oktober 2020, 09:35 WIB
KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa: Lakukan korupsi jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputra divonis penjara seumur hidup dan denda Rp6,07 triliun.
KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa: Lakukan korupsi jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputra divonis penjara seumur hidup dan denda Rp6,07 triliun. /Nova Wahyudi/ANTARA FOTO/

Ketentuan pembayaran, jika dalam waktu 1 bulan terdakwa Bennh tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti

Hal yang memberatkan adalah Benny melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit mengungkap perbuatannya, ia juga menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi 'nominee'.

Baca Juga: Iran Tuduh Prancis Menyulut Ekstremisme Setelah Macron Bela Penerbitan Kartu yang Menggambarkan Nabi

Benny bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi 'nominee' dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya.

Hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Benny Tjokrosaputo dilakukan dalam jangka waktu lama dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan secara langsung kerugian untuk nasabah Jiwasraya.

"Terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatan," ungkap hakim Rosmina.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x