Polisi Persilahkan Pihak yang Tidak Setuju dengan Penahanan Gus Nur untuk Ajukan Praperadilan

- 27 Oktober 2020, 08:02 WIB
POTRET Gus Nur: Polisis telah mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju dengan penahanan dan penangkapan Gus Nur untuk ajukan praperadilan.
POTRET Gus Nur: Polisis telah mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju dengan penahanan dan penangkapan Gus Nur untuk ajukan praperadilan. //ANTARA

PR CIREBON - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur agar mengajukan praperadilan.

"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Senin, 26 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, kata Awi, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Tanggapi Islamophobia di Prancis, Menlu Iran: Muslim Adalah Korban Utama dari 'Kultus Kebencian'

Awi mengatakan bahwa ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur itu merupakan hal biasa. Sama seperti kasus penangkapan lainnya.

Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum. Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.

"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.

Baca Juga: Akibat Ujaran Kebencian Macron Terhadap Islam, Erdogan Serukan Turki untuk Boikot Produk Prancis

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama (NU) melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak Minggu, 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai dengan 20 hari berikutnya.

Baca Juga: Dirumorkan Akan Mundur dari Timnas Prancis Karena Agamanya Dihina, Paul Pogba Angkat Bicara

Kuasa hukum Gus Nur mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penangkapan dan penetapan Gus Nur sebagai tersangka dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x