Polisi Persilahkan Pihak yang Tidak Setuju dengan Penahanan Gus Nur untuk Ajukan Praperadilan

- 27 Oktober 2020, 08:02 WIB
POTRET Gus Nur: Polisis telah mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju dengan penahanan dan penangkapan Gus Nur untuk ajukan praperadilan.
POTRET Gus Nur: Polisis telah mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju dengan penahanan dan penangkapan Gus Nur untuk ajukan praperadilan. //ANTARA

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama (NU) melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak Minggu, 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai dengan 20 hari berikutnya.

Baca Juga: Dirumorkan Akan Mundur dari Timnas Prancis Karena Agamanya Dihina, Paul Pogba Angkat Bicara

Kuasa hukum Gus Nur mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penangkapan dan penetapan Gus Nur sebagai tersangka dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x