Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama (NU) melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak Minggu, 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai dengan 20 hari berikutnya.
Baca Juga: Dirumorkan Akan Mundur dari Timnas Prancis Karena Agamanya Dihina, Paul Pogba Angkat Bicara
Kuasa hukum Gus Nur mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penangkapan dan penetapan Gus Nur sebagai tersangka dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.***