Kejagung Klaim Pihaknya Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp19 Triliun Selama Setahun

- 27 Oktober 2020, 06:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa  4 AGustus 2020: Pihak Kejagung telah mengklaim bahwa mereka menyelamatkan uang negara lebih dari Rp19 triliun selama setahun melalui bidang pidana khusus.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa 4 AGustus 2020: Pihak Kejagung telah mengklaim bahwa mereka menyelamatkan uang negara lebih dari Rp19 triliun selama setahun melalui bidang pidana khusus. /ANTARA/RENO ESNIR

Pertama, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada jumlah perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Kedua, melakukan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi guna mendukung investasi.

Baca Juga: Hamas Bebaskan Aktivis Palestina yang Ditangkap Setelah Lakukan Video Zoom dengan Israel

Ketiga, tingkatkan peran kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Keempat, pemanfaatan teknologi informasi (IT) untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.

Kelima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga: Dirumorkan Akan Mundur dari Timnas Prancis Karena Agamanya Dihina, Paul Pogba Angkat Bicara

Keenam, menerapkan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

Ketujuh, inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x