Pertama, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada jumlah perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
Kedua, melakukan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi guna mendukung investasi.
Baca Juga: Hamas Bebaskan Aktivis Palestina yang Ditangkap Setelah Lakukan Video Zoom dengan Israel
Ketiga, tingkatkan peran kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Keempat, pemanfaatan teknologi informasi (IT) untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.
Kelima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Baca Juga: Dirumorkan Akan Mundur dari Timnas Prancis Karena Agamanya Dihina, Paul Pogba Angkat Bicara
Keenam, menerapkan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
Ketujuh, inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.***