Baca Juga: A Minus untuk Kebohongan Jokowi, NasDem Sebut Ingin Tangkap Rocky Gerung Karena Caci Maki Jokowi
Namun pada masa pemerintahan pak Harto dia menjalankan formalisme konstitusi.
Walaupun semua orang tahu bahwa GBHN itu dibuat oleh pemerintah.
"Bahwa GBHN itu disiapkan pemerintah disorongkan ke MPR melalui terutama fraksi Golkar dan fraksi ABRI yang merupakan kaki dari pak Harto lalu secara aklamasi akan disetujui." ujar Refly Harun.
Baca Juga: Jokowi Percepat Pelaksanaan Industri Turunan dari Batu Bara untuk Pengembangan Lapangan kerja
"Jadi formalisme saja itu yang di sebut konstitusional diktatorship, jadi konstitusional diktatorship itu adalah prosedur-prosedur sumber konstitusi itu dipakai tapi hanya prosedurnya saja substansinya tidak." imbuhnya.
"Padahal kan kita bicara substansi seharusnya ruang perdebatan itu ada di wakil-wakil rakyat di MPR baik dari unsur DPD maupun unsur DPR." ujarnya.
Kalau dulu unsurnya bukan DPD tapi utusan golongan dan utusan daerah wataknya sama tapi prosedurnya berbeda.
Baca Juga: Polisi Temukan Uang RP100 Juta dalam Rekening Petugas Kebersihan Kejagung: Kita Periksa Mendalam
"Sekarang ketika masa pemerintahan presiden Jokowi dianggap ada kecenderungan pada diktator konstitusional atau konstitusional diktatorship." ucapnya.