Syahganda Nainggolan dan Dua Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Reaksi Din Syamsuddin

- 13 Oktober 2020, 11:55 WIB
Logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). /
PR CIREBON - Tiga orang petinggi KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditangkap Polisi. Hal ini dibenarkan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin.
 
"Ya benar," ucap Din saat dikonfirmasi Selasa, 13 Oktober 2020. Din mengatakan KAMI memiliki tim hukum dan akan melakukan langkah untuk merespons penangkapan ini. 
 
Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "Pentolan KAMI Disikat Polisi, Reaksi Din Syamsuddin Ngeri", Din menyatakan siap melakukan pembelaan hukum untuk membebaskan para petinggi KAMI dari kepolisian. 
 
"KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif," ujarnya. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
 
Baca Juga: 12 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Polda Metro Jaya, Amankan Aksi 1310 atau Ingin Perang ?

Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x