KSPI Tantang PKS Ajukan ‘Legislative Review’ Omnibus Law, PKS: Demi Kebaikan Bangsa Kami Siap

- 23 Oktober 2020, 10:48 WIB
 Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. /Instagram/@mardanialisera/

PR CIREBON – Polemik UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tak kunjung usai, semenjak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada 5 Oktober 2020 silam, banyak pihak yang pro dan kontra terhadap UU Ciptaker ini.

Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.

Pada hari Rabu, 21 Oktober 2020, Said Iqbal selaku Presiden KSPI memberikan tantangan atau permintaan kepada Fraksi PKS dan Demokrat yang menolak UU Ciptaker untuk segera lakukan “Legislative Review”.

Baca Juga: Terkait Program Pemulihan Ekonomi, Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Harus Selaras dengan Vaksinasi

Setelah mendengar tantangan atau permintaan dari Presiden KSPI Said Iqbal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan akan menerima tantangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal terkait 'legislative review' atas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Salah satu politikus PKS Mardani Ali Sera menyatakan, partainya siap menjadi inisiator sebagaimana yang diminta oleh serikat buruh.

"Untuk kebaikan bangsa dan memperjuangkan kebenaran harus siap," kata Mardani, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Ridwan Kamil: Hanya untuk Masyarakat Usia 18-59 Tahun

Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers, Said Iqbal mengungkapkan rencana menggelar aksi buruh pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di awal November nanti. Aksi itu mereka gelar untuk meminta DPR segera melakukan 'legislative review' atas klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.

"Sudah kami kirim surat resmi, KSPI kepada sembilan fraksi di DPR, isi surat itu adalah tentang permohonan buruh dalam hal ini termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi untuk melakukan legislative review," kata Presiden KSPI Said Iqbal

Pihak KSPI secara khusus juga berharap kepada fraksi PKS dan Demokrat yang sebelumnya menyatakan menolak Omnibus Law untuk mengambil inisiatif melakukan legislative review.

Baca Juga: Perluas Akses Vaksinasi, Pemerintah Berencana Sediakan Jalur Mandiri Disamping Jalur Prioritas

Legislative review ditekankan Said Iqbal penting dilakukan karena untuk membatalkan UU Ciptaker, butuh perangkat yang setara Undang-Undang pula.

Iqbal mengatakan, legislative review dapat dilakukan karena memiliki dasar hukum yakni UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia menjelaskan, pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Bab I butir 158 dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU no 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU no 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Soal Penangkapan Aktivis KAMI, Fadli Zon: Sangat Keterlaluan, Sudah Menginjak-injak Demokrasi

Terkait permintaan Said tersebut, Mardani pun mengaku akan melihat terlebih dahulu proses 'legislative review' sebagaimana yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut, "Saya cek prosesnya ya," tuturnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x