Banyak Beredar Hoaks, Sofyan Djalil Tegaskan Bank Tanah Bukan Lembaga Komersil

- 22 Oktober 2020, 13:52 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. /Instagram @sofyan.djalil/

PR CIREBON – Kehadiran Bank Tanah diharapkan akan membuat negara mampu mengelola dan menata pertanahan untuk kemaslahatan dan kepentingan orang banyak.

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengemukakan bahwa Bank Tanah pada hakekatnya adalah suatu lembaga perantara yang menampung serta mengelola tanah untuk kepentingan sosial serta pemerataan ekonomi.

"Bank Tanah mengatur tanah dan menata tanah secara lebih tertib untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Sofyan Djalil dalam keterangannya pada Kamis, 22 Oktober seperti dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Penasihat Keamanan Trump Menuduh Tiongkok Mencoba Mencuri Penelitian Vaksin Covid-19

Dalam UU Cipta Kerja, Bank Tanah juga diwajibkan mengalokasikan 30 persen tanah yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, melalui pelaksanaan Reforma Agraria.

"Apabila tanahnya berada di daerah pedesaan maka alokasinya bisa 90 persen. UUCK ini cukup fleksibel," kata Sofyan.

Lebih lanjut, tanah-tanah yang akan dikelola oleh Bank Tanah bersumber dari tanah terlantar, tanah yang Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunannya sudah selesai. Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa Bank Tanah bukanlah lembaga komersil.

Baca Juga: Komentari Kinerja Jubir Presiden Jokowi, Pengamat Sebut Jubir Itu Harusnya Jadi Tumpuan Informasi

"Kendati demikian, Bank Tanah juga harus dapat memfasilitasi industri serta berbagai kepentingan yang membawa dampak yang besar terhadap masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Bank Tanah juga diharapkan dapat mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Hal ini disebabkan tanah, sebagai sarana pembangunan pabrik dan industri, sudah dapat disediakan oleh Bank Tanah.

“Bagi industri padat karya, membeli tanah itu mahal sekali, sehingga apabila mampu difasilitasi oleh Bank Tanah agar dapat mendirikan pabrik selama beberapa tahun. Yang terpenting adalah mampu menyerap tenaga kerja," lanjut Sofyan.

Baca Juga: Pernah Mewabah di Indonesia, Kini Norovirus Tengah Mewabah di Tiongkok

Sejak disahkan oleh DPR RI pada dua minggu yang lalu, UU Cipta Kerja selalu diterjang hoaks. Akhirnya, terjadi distorsi informasi dan membuat banyak masyarakat sulit memahami pentingnya undang-undang ini.

Sofyan Djalil mengutarakan bahwa undang-undang tersebut adalah bentuk kesadaran pemerintah untuk mengatasi pengangguran yang semakin bertambah akibat dari efek pandemi Covid-19.

“Banyak kabar yang beredar mengenai muatan isi dari UUCK, salah satunya Bank Tanah dikatakan hanya untuk investor saja. Itu tidak benar, karena Bank Tanah itu untuk masyarakat kita, untuk kepentingan sosial serta pemerataan ekonomi," kata Sofyan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x