Kehalalan Vaksin Tiongkok Belum Bisa Dipastikan, Muti Arintawati: Tunggu Hasil Pemeriksaan

- 20 Oktober 2020, 11:18 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19/Freepik
ilustrasi vaksin Covid-19/Freepik /



PR CIREBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa adanya vaksin yang disiapkan oleh tiga produsen vaksin Covid-19 yang berasal dari negeri Tiongkok, belum dapat dipastikan kehalalannya sebelum disuntikan pada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Muslim.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Fatwa Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan bahwa keputusan halal atau tidaknya belum bisa dipastikan karena masih menunggu pemeriksaan.

"Saat ini belum bisa jawab apakah halal atau tidak karena prosesnya belum berjalan, kita masih nunggu hasil pemeriksan," kata Muti pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Banyak Pelajar Menjadi Tersangka Kerusuhan Demo UU Ciptaker, BPIP : Hasil dari Pendidikan yang Salah

Untuk itu Ia menjelaskan bahwa hingga kini, Muti menjelaskan bahwa MUI masih menunggu hasil laporan yang diberikan timnya yang berangkat ke China bersama pihak pemerintah Indonesia untuk meninjau secara langsung proses produksi vaksin tersebut.

Diungkapkannya, jika hasil penelitian halal atau tidaknya vaksin itu telah keluar, maka nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI sebagai dasar pertimbangan syarat dan acuan bagi industri vaksin di Indonesia untuk memproduksi vaksin Covid-19 secara mandiri.

"Hasilnya akan di bawa dan dirapatkan kemudian hasilnya akan disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI," ucap Muti.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Kemenkes Akan Kerja Sama Kesehatan Dengan Jepang

Muti menjelaskan, perlu dilakukan pengujian sertifikasi halal terlebih dahulu untuk memastikan vaksin Covid-19 aman dan terbebas dari zat-zat yang mengandung unsur kategori haram.

Sementara, ada tiga syarat penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal vaksin Covid-19.

1. Traceability atau ketertelusuran untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

Baca Juga: MUI Belum Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19, Ada 3 Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

2. Harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. Contohnha yakni merinci secara detail penggunaan bahan vaksin yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

3. Otentikasi melalui uji laboratorium (lab) untuk memastikan tidak ada kontaminan, sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto membeberkan bahwa terdapat tida produsen vaksin asal Tiongkok yang telah memberikan komitmen menyanggupi pengadaan vaksin untuk Indonesia.

Baca Juga: Memprihatinkan, 55 Persen Masyarakat Indonesia Semakin Sulit Cari Makan

"Dari kunjungan kita ke China, pertama vaksin yang di produksi Sinovac. Kemudian kedua kita bertemu dengan Sinopharm (G24), kemudian CanSino,"ucap Yuri.

Lebih lanjut Ia menyatakan bahwa untuk produsen vaksin Sinovac, akan mengirimkan 3 juta dosis vaksin. itu dalam dua tahap, terbagi 1,5 juta pada November, dan 1,5 juta dosis pada Desember.

Untuk vaksin dari Sinopharm (G24) dibeberkan Yuri, akan mengirim sebanyak 15 juta dosis vaksin. Sementara untuk vaksin yang dikirimkan perusahaan penyedia vaksin Covid-19 CanSino, akan mengirimkan vaksin ke Indonesia sebanyak 100 ribu dosis.

Baca Juga: Menghasut Lewat Media Sosial, 3 Penggerak Demo Pelajar Diamankan Polisi

Melihat akan jumlah vaksin yang akan diterima Indonesia itu, Yuri meyakini bahwa upaya kepastian pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan November hingga Desember kepada 9,1 juta orang, akan terpenuhi.

"Sehingga jika ditotal pada November-Desember kita sudah mendapat kepastian, ketersediaan vaksinasi untuk digunakan kepada 9,1 jt orang,"ujar Yuri.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x