3. Mendukung negara dalam menegakkan hukum untuk terciptanya kamtibmas yang kondusif.
4. Menghimbau untuk tidak memanfaatkan anak anak, remaja, pelajar dan kaum rentan lainnya dalam kegiatan unjuk rasa.
Baca Juga: Pajak Mobil Nol Persen Gagal, Sri Mulyani Tak Ingin Berikan Dampak Negatif pada Ekonomi yang Lain
5. Mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah serta menggunakan jalur hukum yang berlaku.
6. Mendukung dan aktif berpartisipasi dalam penegakan disiplin sosial dan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.***