Tak Ingin Seperti UU Ciptaker, Presiden Jokowi Minta Siapkan Komunikasi Publik soal Vaksin Covid-19

- 19 Oktober 2020, 13:57 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /ANTARA/ Sigid Kurniawan



PR CIREBON – Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas dengan topik “Anitisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur Panjang Akhir Oktober Tahun 2020” bersama para menteri kabinet Indonesia Maju secara langsung di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 19 Oktober, 2020.

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menyiapkan komunikasi publik terkait vaksin Covid-19.

Hal itu dilakukan agar tidak menciptakan respon negatif dari masyarakat seperti saat penyusunan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker).

Baca Juga: Anggota TNI Pelaku LGBT yang Dipecat dari Satuannya, Dinyatakan Positif HIV/AIDS

“Vaksin ini saya minta jangan tergesa-gesa, karena sangat kompleks, menyangkut nanti persepsi di masyarakat kalau komunikasinya kurang baik bisa kejadian seperti UU Ciptaker,” kata Presiden Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 8 Oktober lalu, setidaknya di 18 provinsi terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh buruh, mahasiswa dan anggota masyarakat lainnya untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Saya minta benar-benar disiapkan mengenai vaksin, mengenai komunikasi publik terutama yang berkaitan halal dan haram, berkaitan dengan harga, berkaitan dengan kualitas, berkaitan dengan distribusi seperti apa,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Gerah Lihat Perbedaan Perlakuan pada Jenderal Tersangka, MAKI: Kajari Jaksel Harus Dievaluasi

Akan tetapi, komunikasi publik yang dimaksudkan Presiden Jokowi bukan akhirnya membuka semua data pemerintah kepada masyarakat.

“Meski tidak semuanya harus kita sampaikan ke publik, harga ini juga tidak harus kita sampaikan ke publik,” katanya.

“jangan menganggap mudah implementasi, tidak mudah, prosesnya seperti apa? Siapa yang pertama disuntik terlebih dulu? Kenapa dia? Semua harus dijelaskan betul ke publik, proses-proses komunikasi publik ini yang betul-betul disiapkan,” ucapnya.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi KTP-el, KPK Panggil Mantan Direktur Utama PNRI

Tujuan dari komunikasi publik yang baik itu adalah agar tidak ada lagi isu vaksin yang nantinya dapat diplintir.

“Siapa yang (mendapat vaksin) gratis, siapa yang mandiri? Harus dijelaskan, harus detail, jangan nanti dihantam oleh isu, diplintir kemudian kejadiannya bisa masyarakat demo lagi karena memang masyarakat sekarang ini dalam posisi yang sulit,”ujarnya.

Menurut Presiden Jokowi, seharusnya ada pembagian tugas antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN dalam pengerjaan vaksin tersebut.

Baca Juga: Kominfo: Infodemi Jadi Masalah Baru saat Pandemi Covid-19

“Juga perlu saya ingatkan dalam pengadaan vaksin ini mestinya harus segera jelas, kalau menurut saya untuk vaksin yang gratis, untuk rakyat, urusan Menteri Kesehatan, untuk yang mandiri, yang bayar itu urusannya BUMN,”ucapnya.

Presiden jokowi pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x