Anggota TNI Pelaku LGBT yang Dipecat dari Satuannya, Dinyatakan Positif HIV/AIDS

- 19 Oktober 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. /Situs Resmi Sekretariat Kabinet (Setkab)/Humas Setkab/


PR CIREBON - Belum lama ini publik dikejutkan dengan adanya kabar mengenai anggota TNI, yang memiliki orientasi sesksual sesama jenis atau LGBT. Salah satu anggota yang diamankan terkait hal tersebut, yakni Kapten dr IC.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi RRI menyebut Kapten dr IC diketahui telah melakukan hubungan seks sesama jenis kelamin dengan Serka R. Hal itu, tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Oktober 2020.

Dari hubungan sesama jenis itu, Kapten dr IC terkena penyakit HIV/AIDS. Hal itu sesuai dengan surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019. Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019 dan hasilnya, R juga mengalami HIV/AIDS.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi KTP-el, KPK Panggil Mantan Direktur Utama PNRI

Dari hubungan sesama jenis itu, Kapten dr IC terkena penyakit HIV/AIDS. Hal itu sesuai dengan surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019.

Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019. Hasilnya, Serka R juga mengalami HIV/AIDS. Polisi Militer segera melacak kasus tersebut. Oditur militer akhirnya mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan yang diketok oleh Letkol Chk Khamdan SAg SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Baca Juga: Kominfo: Infodemi Jadi Masalah Baru saat Pandemi Covid-19

Majelis menilai Kapten IC melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dilatarbelakangi oleh dorongan keinginan untuk merasakan sensasi hubungan sesama jenis. Juga karena merasa jauh dari istrinya.

"Pada hakikatnya, perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan," ucap majelis.

Diketahui Kapten IC bergabung dengan TNI melalui Pendidikan Sepa PK tahun 2007 dan lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda). Setelah itu, dokter tersebut berpindah-pindah tugas dengan pangkat terakhir Kapten.

Baca Juga: Junjung Tinggi Demokrasi Reformasi, Fahri Hamzah: DPR Harusnya Tunduk pada Rakyat, Bukan pada Parpol

Kapten dr IC sejatinya sudah menikah dan dikaruniai tiga anak. Namun karena tugas jauh dari keluarga, membuat alasan baginya untuk berhubungan sesama jenis, salah satunya dengan Serka R.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x