Transformasi IP ASN Berbasis Meritokrasi: 11 Instansi Pemerintah Lakukan Pilot Project

- 30 Juni 2024, 06:00 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Jabatan ASN melakukan reformulasi dalam pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Jabatan ASN melakukan reformulasi dalam pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) /BKN/Humas

SABACIREBON - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah besar dalam meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui reformulasi Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN). Inisiatif ini diumumkan oleh Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, dalam sebuah diskusi terpumpun yang diadakan pada Kamis, 6 Juni 2024. Kegiatan ini merupakan respons terhadap ketentuan perundang-undangan terbaru dan bertujuan mengatasi nilai IP ASN yang masih rendah di sejumlah instansi pemerintah.

Haryomo menegaskan pentingnya BKN sebagai integrator dalam pengelolaan kepegawaian nasional. "Reformulasi IP ASN harus mengedepankan kode etik, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan profesionalitas berbasis keahlian.

Sebagai bagian dari reformulasi ini, Direktorat Jabatan ASN BKN telah memulai proses rancangan perubahan pengukuran IP ASN. Langkah ini mencakup pelaksanaan pilot project di 11 instansi pemerintah yang telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pemutakhiran data kepegawaian dan integrasi sistem kepegawaian.

"Pilot project ini tidak hanya sebagai uji coba tetapi juga sebagai sarana evaluasi efektivitas kebijakan yang dirumuskan," kata Sri Gantini, Direktur Jabatan ASN. Dua di antara instansi pusat yang terlibat adalah Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, 9 instansi daerah yang menjadi bagian dari pilot project meliputi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Batang, Purworejo, Kota Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Majalengka, Kota Bandung, Kota Bontang, dan Kota Batam.

Keterlibatan instansi-instansi ini dipilih berdasarkan kriteria ketat, seperti kinerja dalam pembaruan data dan penggunaan sistem e-kinerja BKN. Keberhasilan pilot ini diharapkan akan membuka jalan bagi pengimplementasian sistem yang lebih luas yang dapat meningkatkan profesionalitas ASN secara nasional.

Kegiatan ini juga mencakup kerjasama dengan berbagai stakeholder dalam kepegawaian, termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan, untuk menyediakan modul dan materi yang mendukung peningkatan kompetensi ASN. Upaya ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia.

Proyek percontohan ini diharapkan memberikan data dan temuan yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan efektivitas ASN di seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Ini adalah langkah strategis yang menandai komitmen BKN dalam memajukan tata kelola kepegawaian yang lebih baik dan berbasis meritokrasi.***

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah