Kemenag Perketat Pencegahan Judi Online, Libatkan ASN dalam Sosialisasi Nasional

- 29 Juni 2024, 23:00 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /kemenag/humas

SABACIREBON - Maraknya judi online di Indonesia memicu tindakan tegas dari Kementerian Agama. Plh Sekjen Kementerian Agama, Suyitno, mengumumkan penerbitan surat edaran baru yang ditujukan kepada jajaran internal dan lembaga afiliasi Kementerian. Surat ini menginstruksikan langkah-langkah konkret untuk menghindari dan mencegah perjudian daring.

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran yang meningkat terhadap efek perjudian online terhadap masyarakat. Surat ini menekankan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama harus mengambil bagian aktif dalam pencegahan. Suyitno menegaskan, kepatuhan terhadap larangan ini tidak hanya sebatas tugas tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum setiap ASN.

Dalam detailnya, surat edaran tersebut berisi pedoman dan arahan tentang bagaimana melakukan sosialisasi pencegahan judi daring. Ini mencakup berbagai lingkungan mulai dari pendidikan formal hingga pengajian-pengajian di masyarakat. Setiap unit kerja diminta untuk mengintegrasikan program sosialisasi ini dalam kegiatan mereka sehari-hari.

Menurut Suyitno, sosialisasi ini tidak hanya terbatas pada pemberian informasi. ASN diharapkan untuk menjadi contoh dalam menunjukkan sikap menentang perjudian online. Ini termasuk mengadakan seminar, workshop, dan sesi informasi yang dapat menjangkau berbagai kalangan masyarakat.

Untuk memperkuat upaya ini, telah disusun rencana kerja yang mencakup pengawasan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas sosialisasi yang dilakukan. Rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak hanya terjadi pengulangan informasi, tetapi ada upaya nyata dalam mengubah sikap dan perilaku masyarakat.

Suyitno juga menambahkan bahwa surat edaran ini diperkuat oleh Keputusan Presiden terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keputusan ini tidak hanya menyasar pencegahan di kalangan masyarakat luas tetapi juga menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial ini dari akarnya.

Sejalan dengan itu, para pemangku kepentingan di tingkat daerah juga diminta untuk mengadopsi pendekatan yang serupa. Diharapkan dengan adanya gerakan yang seragam dan terkoordinasi ini, dapat tercipta masyarakat yang lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi dari perjudian daring.

Kementerian Agama berharap, dengan langkah-langkah ini, dapat terbentuk sebuah lingkaran kekuatan moral dan hukum yang mampu mencegah penyebaran judi online. Kemenag mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini, memastikan bahwa edukasi dan sosialisasi dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Suyitno menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan peran serta aktif dari semua pihak. "Langkah ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online," tutupnya, seraya mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku.***

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah