Kebijakan TAPERA : Semoga Konstitusional dan Pekerja tidak jadi Kurban

- 17 Juni 2024, 19:21 WIB
Pakar Perlindungan Konsumen Dr. Firman Turmantara Endipradja./IG
Pakar Perlindungan Konsumen Dr. Firman Turmantara Endipradja./IG /

 Baca Juga: Prosesi Wukuf di Arafah: Momen Sakral Puncak Ibadah Haji

Sebenarnya dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap warga masyarakat maka UU No.30/2014 memungkinkan diajukannya gugatan terhadap kebijakan Tapera ini kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau diajukan permohonan Pembatalan atas PP No. 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung.

Dengan kata lain, diajukannya gugatan ke PTUN atau ke MA (juga ke pengadilan atau BPSK) ditujukan agar masyarakat (pekerja) tidak menjadi objek kekuasaan negara dan keputusan pemerintahan tidak dilakukan dengan cara-cara otoriter, arogan dan sewenang-wenang.

Dengan dipaksakannya kebijakan ini semoga tidak ada warga masyarakat (pekerja) yang jadi kurban atau dikurbankan. Selamat hari raya Idul Adha (Idul kurban) 1445 H. Mohon Maaf Lahir dan Bathin. ***

*) Dr. Firman T. Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum, dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jkt.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah