Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di Jakarta Ricuh, BIN Akui Telah Kantongi 'Otak' di Balik Kerusuhan

- 10 Oktober 2020, 13:13 WIB
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

PR CIREBON – Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berlangsung ricuh dan anarkis di beberapa lokasi. Bahkan, sejumlah fasilitas publik dan pos polisi tak luput dari aksi pembakaran. Setidaknya ada 20 halte TransJakarta dan tiga stasiun MRT yang dirusak dan dibakar.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto, menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengantongi siapa aktor-aktor yang membiayai hingga memobilisasi massa dalam demonstrasi UU Ciptaker yang berujung kericuhan.

Hanya saja, lanjutnya, saat ini BIN masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Baca Juga: Jangan Salah Mengira Perasaan, Simak Perbedaan Utama Depresi dan Sindrom Kelelahan

Nantinya, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum sehingga butuh bukti-bukti dan saksi-saksi yang sangat kuat serta meyakinkan untuk menyeret aktor di balik itu.

"Kalau dalangnya sudah. Hanya sekarang ‘kan persoalannya harus tahu landasan hukumnya. Kalau misalnya dibawa ke persidangan kan itu harus ada suatu korelasi dari bukti-bukti yang ada," kata Wawan pada Sabtu, 10 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, partner sindikasi konten Viva.

Lebih lanjut Wawan menuturkan bahwa aparat keamanan saat ini masih terus mendalami dengan mengumpulkan informasi yang banyak, terutama menyusuri ke massa yang diamankan untuk mendapat informasi siapa yang membiayai mereka dan merekrut mereka untuk bergerak ke Ibu Kota.

Baca Juga: Pengesahan Omnibus Law Tuai Kerusuhan, Puan Maharani: UU Cipta Kerja Berikan Manfaat yang Adil

"Sehingga nanti tinggal kita sinkronisasi kemudian pembuktian serta juga keterangan saksi maupun keterangan dari pelaku serta juga data pendukung lainnya termasuk juga keterangan ahli," jelas Wawan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x