PR CIREBON - Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 34 pendemo yang diamankan petugas saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja berstatus reaktif Covid-19, berdasarkan hasil tes cepat.
Polisi kemudian merujuk 34 orang tersebut ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk isolasi dan dilakukan tes usap.
"Sudah 34, sudah kita rujuk ke Wisma Atlet karena dia reaktif dan sekarang kita lakukan swab," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news.
Ada sekitar seribu orang perusuh yang diamankan oleh polisi dalam bentrok, karena melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum di Ibu Kota.
Selanjutnya, sesuai dengan protokol kesehatan, pihak kepolisian melakukan tes cepat terhadap perusuh yang diamankan.
Berdasarkan temuan, sebanyak 34 orang yang reaktif di antara seribu orang tersebut, pihak kepolisian bertindak cepat dengan segera mengirimkan pendemo itu ke Wisma Atlet untuk menghindari munculnya klaster Covid-19 baru.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Fraksi Demokrat dan PKS DPRD Bogor 'Turun Gunung' Unjuk Rasa Bersama Massa
"Dari seribu ini, satu orang saja bisa menularkan banyak, apalagi 34, ini kan jadi klaster baru nantinya," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan bahwa seribu orang yang diamankan bukan buruh pengunjuk rasa, melainkan perusuh yang menunggangi aksi unjuk rasa buruh menentang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ini memang perusuh yang menunggangi teman-teman buruh melakukan unjuk rasa ini," ucap dia.
Baca Juga: Publik Banyak Salah Paham Soal UU Ciptaker, Anggota DPR Imbau agar Tak Banyak Termakan Hoaks
Pihak kepolisian juga mulai menyelidiki aksi perusakan sejumlah fasilitas umum di Ibu Kota dengan mencari para pelakunya. Salah satu yang akan diperiksa polisi adalah video-video perusakan yang beredar di media sosial.
Yusri juga menyebutkan bahwa ada enam personel kepolisian yang harus segera dirawat di rumah sakit akibat terluka saat pengamanan aksi yang kemudian terjadi bentrokan dengan perusuh.***