Fadli Zon: Pantas Kontroversi UU Cipta Kerja, Dorong Investasi kok Malah Sasar Isu Ketenagakerjaan

- 7 Oktober 2020, 19:42 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. /ANTARA

PR CIREBON - RUU Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR pada Sidang Paripurna di Senayan, Senin 5 Oktober lalu, menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan, khususnya para serikat buruh.

Hal itu lantaran banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam UU Ciptaker tersebut yang disinyalir lebih banyak menguntungkan pihak pengusaha ketimbang pihak buruh.

Beberapa pengamat pun menilai bahwa DPR yang merupakan wakil rakyat lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital ketimbang membela kepentingan rakyat banyak.

Baca Juga: Sempat Viral Gedung DPR Dijual di Toko Online, Demokrat: Memang Layak, Generasi Kreatif Bebas Kritik

Hal senada pun disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon. Ia menilai bahwa Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut memang pantas jadi kontroversi.

Sebab, meski telah diprotes banyak kalangan, terutama kaum buruh, pembahasan dan kemudian pengesahan RUU itu jalan terus dan dilakukan dengan secepat kilat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, Ia menilai UU tersebut tidak tepat waktu karena saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19, yang mestinya prioritas utamanya isu kesehatan dan kemanusiaan seperti dinyatakan presiden sendiri.

Omnibus law ini juga tidak tepat sasaran sebab jika tujuannya mendatangkan investasi, yang jadi hambatan investasi dengan apa yang dirancang oleh omnibus law ini sama sekali tidak sinkron.

Baca Juga: Meski 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Gedung Parlemen Tak Ditutup: Siklus Anggaran Harus Jalan

"Memang yang disorot adalah perizinan dan aturan yang tumpang tindih. Menurut World Economic Forum (WEF), kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan,”tuturnya, Rabu 7 Oktober 2020.

“Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya.

Fadli Zon mencatat, ada beberapa isu yang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi).

"Padahal, menurut data lapangan, besaran UMP ini pada umumnya adalah di bawah UMK sehingga alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh, omnibus law ini belum apa-apa sudah akan menurunkan kesejahteraan mereka," ujar Fadli.

Baca Juga: Gedung Putih Jadi Episentrum Covid-19 Pemerintah AS, Fauci: Harusnya Bisa Dicegah, Jika Pakai Masker

Selain itu, lanjutnya, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu, kini tak ada lagi.

Secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum.

Fadli menambahkan, bahwa masyarakat melihat kalau kepentingan dan suara mereka sama sekali kurang diperhatikan. Kaum buruh, yang saat ini berada dalam posisi sulit akibat Covid-19, posisinya jadi kian terpojok.

Baca Juga: Banyak Demo UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Omnibus Law Jadi Golden Moment Ubah Kelas Indonesia

Sebagai Anggota DPR yang merupakan penyambung lidah rakyat, Fadli meminta maaf karena tak bisa menjegal UU Ciptaker ini. Alasannya, karena dirinya tak memiliki kekuatan yang cukup untuk memperjuangkannya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah