“Hari ini kita melakukan pengamanan terkait aksi demo Mahasiswa. Namun, karena sudah melebihi jam untuk demo, saya perintahkan personel untuk membubarkan Mahasiswa yang demo tersebut,” ujar Kapolda Banten.
Demo Mahasiswa yang dilakukan di Banten tersebut menuntut untuk dicabutnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah Pemerintah dan DPR sepakati. UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini dirasa dalam beberapa poin didalamnya tidak pro terhadap rakyat.
Baca Juga: Dilaporkan karena Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Buka Suara dan Tuai Decak Kagum Netizen
Sementara itu, Koordinator aksi, Arman mengatakan, ada 11 tuntutan yang kami minta dalam aksi demonstrasi tersebut, salah satunya yang pertama yaitu cabut Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, kedua segera terbitkan PERPU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Ketiga bangun industrialisasi nasional, keempat wujudkan reforma agraria sejati, yang kelima hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas terhadap aktivis rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara,” ujarnya.***