PR CIREBON – Diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengundang banyak pro dan kontra.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, pihaknya akan terus menghentikan izin berunjuk rasa selama masa pandemi guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui klaster demonstrasi.
Kombespol Tjahyono Saputro mengatakan bahwa pada prinsipnya orang-orang yang akan melakukan unjuk rasa harus mengajukan izin kepada kepolisian atau dengan memberikan pemberitahuan.
Baca Juga: Menunggu Implementasi Sesungguhnya, Bisakah UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi?
“Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 ini, kepolisian melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin berunjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 selama aksi unjuk rasa.
Larangan tersebut, katanya, akan berlaku selama pandemi Covid-19 masih belum benar-benar menghilang di Indonesia.
Baca Juga: Dilaporkan karena Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Buka Suara dan Tuai Decak Kagum Netizen
“Karena sampai saat ini pun kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini,” ujar Tjahyono.