Cegah Klaster Demonstrasi, Polri akan Hentikan Izin Unjuk Rasa Selama Masa Pandemi Covid-19

- 7 Oktober 2020, 09:42 WIB
Ilustrasi buruh yang melakukan aksi demo.
Ilustrasi buruh yang melakukan aksi demo. /KSPI

PR CIREBON – Diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengundang banyak pro dan kontra.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, pihaknya akan terus menghentikan izin berunjuk rasa selama masa pandemi guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui klaster demonstrasi.

Kombespol Tjahyono Saputro mengatakan bahwa pada prinsipnya orang-orang yang akan melakukan unjuk rasa harus mengajukan izin kepada kepolisian atau dengan memberikan pemberitahuan.

Baca Juga: Menunggu Implementasi Sesungguhnya, Bisakah UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi?

“Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 ini, kepolisian melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin berunjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 selama aksi unjuk rasa.

Larangan tersebut, katanya, akan berlaku selama pandemi Covid-19 masih belum benar-benar menghilang di Indonesia.

Baca Juga: Dilaporkan karena Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Buka Suara dan Tuai Decak Kagum Netizen

“Karena sampai saat ini pun kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini,” ujar Tjahyono.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x