Langgar Protokol Kesehatan saat PSBB Ketat, Pemprov DKI Jakarta Tutup 72 Tempat Usaha

- 6 Oktober 2020, 18:30 WIB
Pemprov DKI tutup 72 unit usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemprov DKI tutup 72 unit usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. /Pikiran Rakyat

“Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB,”tutur Iffan.

Adapun 47 tempat usaha lainnya, ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine in) dan tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1x24 jam,”ujarnya.

Baca Juga: Bandung Sudah Zona Merah, Wali Kota Oded: Covid-19 Masih Terkendali, Nanti Konfirmasi Pemprov Dulu

Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang yang melanggar aturan PSBB tersebut.

“Diterbitkannya Pergub Nomor 79 Tahun 2020 ini, sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata,”ucap Iffan.

Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 september 2020.

Adapun, tempat usaha yang diawasi terdiri atas restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon atau barber shop, pusat olahraga, kawasan dan sarana rekreasi keluarga.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah