“Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB,”tutur Iffan.
Adapun 47 tempat usaha lainnya, ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine in) dan tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1x24 jam,”ujarnya.
Baca Juga: Bandung Sudah Zona Merah, Wali Kota Oded: Covid-19 Masih Terkendali, Nanti Konfirmasi Pemprov Dulu
Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang yang melanggar aturan PSBB tersebut.
“Diterbitkannya Pergub Nomor 79 Tahun 2020 ini, sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata,”ucap Iffan.
Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 september 2020.
Adapun, tempat usaha yang diawasi terdiri atas restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon atau barber shop, pusat olahraga, kawasan dan sarana rekreasi keluarga.***