Moeldoko Tuding Rumah Sakit Cari Untung dari Pasien Covid-19, PERSI: Kami Patuhi Pedoman Kemenkes

- 6 Oktober 2020, 11:20 WIB
Moeldoko
Moeldoko /

PR CIREBON - Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya, membuat Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto angkat bicara.

Pasalnya, Moeldoko mengatakan bahwa selama ini ada isu yang berkembang bahwa rumah sakit rujukan 'mengcovidkan pasien yang meninggal dunia untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.

Moeldoko pun meminta rumah sakit jujur terhadap data kematian pasien Covid-19, yang dianggap rumah sakit mencari keuntungan dari kematian pasien Covid-19.

Baca Juga: 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional, Polda Metro Jaya Tak Beri Izin tapi Atur Rekayasa Lalu Lintas

Terkait hal itu, Kuntjoro menegaskan, pihaknya selalu patuh pada pedoman pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Ia menjelaskan, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, rumah sakit selalu memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemda.

Diketahui, Kuntjoro mengklaim, pihaknya telah mengikuti memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan manajemen klinis dan tata laksana jenazah dengan berpedoman pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Demokrat Walk Out Pertegas Posisi Oposisinya, Pengamat: Omnibus Law Momen Rebranding Citra Politik

Pedoman tersebut mengatur status pasien Covid-19 yaitu suspek, probabel, konfirmasi dan kontak erat. Aturan tersebut juga menjelaskan kriteria pasien berdasarkan gejala klinis dan hasil laboratorium.

Dalam Kepmenkes itu juga mengatur tata laksana pasien Covid-19 yang meninggal dunia, juga terdapat rincian syarat yang dibutuhkan sehingga pemulasaran jenazah diberlakukan dengan tatalaksana Covid-19.

Untuk pengajuan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, RS selalu mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Tak Diberi Izin, Polda Metro Jaya: Serikat Buruh Tolong Pahami, Klaster Baru Bahaya

Dalam Kepmenkes tersebut membahas tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

"Pengajuan klaim pembayaran pasien Covid-19 harus dilakukan berdasarkan asesmen klinis, dan hasil pemeriksaan laboratorium,”ujarnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Selasa 6 Oktober 2020.

Kuntjoro juga menjelaskan bahwa rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan tidak akan diberikan klaim penggantian biaya pasien Covid-19.

Baca Juga: Menaker Tulis Surat Terbuka ke Serikat Buruh: Teman-teman Berhenti Demo, Aspirasi Sudah Didengar

Lanjutnya, dalam pedoman tersebut juga dijelaskan klaim pengajuan biaya oleh RS ditembuskan pada Kemenkes, Dinkes setempat, serta diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

“Jika terjadi ketidaksesuaian (dispute), maka dilakukan penyelesaian oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan," tuturnya.

Kuntjoro menilai, munculnya tudingan bahwa pihaknya sengaja 'meng-Covid-kan' pasien justru merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kuntjoro menambahkan, bahwa hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x