Sedangkan untuk aksi mogok nasional, ia menilai dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 tentang fungsi serikat pekerja, salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Baca Juga: Viral, Ketua DPRD Kuningan Sebut 'Husnul Khotimah Bawa Limbah' Berujung Klarifikasi Minta Maaf
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," pungkas Said.***