Ogah Ikut Aksi Mogok Masal Tolak RUU Ciptaker, KSBSI Duga Aksi Ditunggangi Kepentingan Pihak Lain

- 4 Oktober 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Elly mengingatkan bahwa aksi mogok justru merugikan buruh karena buruh terancam di-PHK setelah aksi mogok 3 hari. Selain itu, sikap tak ikut mogok nasional ini juga lantaran situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari. Selain itu, situasi penyebaran Covid-19 belum mereda. Kita tak ingin aksi buruh justru menjadi klaster baru. Kami mengimbau semua untuk menahan diri," tambah Elly.

Baca Juga: Segera Kembali Berkampanye, Trump: Saya Merasa ‘Jauh Lebih Baik’ Setelah Perawatan Covid-19

Sejumlah serikat buruh menyatakan menyiapkan aksi demonstrasi dan mogok nasional menjelang Sidang Paripurna DPR pada 8 Oktober 2020. Sidang Paripurna itu diprediksi juga akan mengesahkan RUU Cipta Kerja yang diklaim sudah rampung dibahas.

Serikat buruh itu di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Aksi mogok massal tersebut juga didukung oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) besutan Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Rakyat Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah