Pegawai KPK Ramai Mengundurkan Diri, Alexander Marwata: Kami Menghargai Pilihan Karyawan

- 3 Oktober 2020, 11:41 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.*
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.* //Antara/Dhemas Reviyanto

PR CIREBON – Banyaknya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundurkan diri dari pekerjaan mereka tidak dipermasalahkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Menurutnya, pihak pimpinan KPK tidak pernah menolak permohonan pengunduran diri pegawai, termasuk jika alasannya lantaran kondisi internal KPK telah berubah.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten Viva, bahwa Alex, sapaan Alexander, menilai alasan tersebut merupakan penilaian pribadi pegawai.

Baca Juga: Moeldoko Bawa Agenda Pribadi Soal KAMI, Fahri Hamzah: Pemerintah Selalu Nampak Mengirim Sinyal Ganda

"Kalau pegawai mengundurkan diri karena kondisi politik hukum berubah itu penilaian yang bersangkutan. Kami tidak bisa bisa membantah tidak ada perubahan," kata Alex pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Selain mantan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabiro Humas dan sebagai pegawai lembaga antikorupsi lantaran kondisi politik dan hukum KPK berubah setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex mengatakan ada beberapa pegawai lain yang mengundurkan diri.

Sejak awal 2020 hingga September 2020, tutur Alex, sudah ada 34 pegawai yang mengundurkan diri yang terdiri dari 29 pegawai tetap dan lima pegawai tidak tetap. Alasan para pegawai mengundurkan diri pun beragam.

Baca Juga: Dituding Beri Ancaman untuk KAMI oleh Din Syamsuddin, Moeldoko: Tidak Ada yang Mengancam, Kok

Selain Febri, terdapat seorang pegawai lain yang mengundurkan diri karena berubahnya kondisi politik dan hukum KPK. Ada pula seorang pegawai yang mengundurkan diri karena berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak diperpanjang.

Dua pegawai lain mengundurkan diri karena kasus hukuman disiplin dan masalah hukum, dan tiga pegawai mengundurkan diri dengan alasan keluarga. Ada pula seorang pegawai yang mengundurkan diri karena kondisi kurang kondusif akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, dua pegawai mengundurkan diri karena menikah sesama pegawai KPK, dan 21 pegawai lainnya pergi dengan alasan pengembangan karier atau bekerja di tempat baru.

Baca Juga: Banyak Netizen Harapkan Kematian Donald Trump, Twitter Ancam akan Blokir Akun Pengguna

"Kami memandang bahwa pegawai adalah aset yang merupakan kekuatan KPK, namun demikian tentu kami menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar dari KPK," ujar Alex.

Secara total, sejak 2008 hingga 2020 terdapat 288 pegawai KPK yang mengundurkan diri. KPK berharap agar para alumni KPK tersebut dapat menjadi agen penyebar semangat anti-korupsi di tempat baru mereka mengabdi.

"Sehingga bisa bersama-sama dengan KPK terus berupaya memberantas korupsi di negeri ini," pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah