Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi rumah sakit penyelenggara perawatan covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor hk 446/2020.
“Kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja,”katanya.
Kini, kalim tersebut tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan, dan diagnosis komorbid atau komplikasi merupakan dari diagnosis utama.
Baca Juga: Pengakuan Tak Terduga Erick Thohir, Terhambat Awal Karir Politik demi Restu Ibu
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya.
Antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.
Adapun kendala lainnya yaitu pengobatan terapi tambahan seperti intravena, imunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaim oleh kemenkes.***