Copot Dua Kapolsek dalam Lima Bulan Terakhir, Bukti Polri Tegas Terhadap Maklumat Kapolri

- 27 September 2020, 08:00 WIB
Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri /

PR CIREBON - Selama lima bulan terakhir, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ternyata telah resmi mencopot dua anggota dari jabatan Kapolsek.

Diawali dengan pencopotan Kompol Fachrul Sudiana dari jabatan sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat pada Kami, 02 April 2020 lalu.

Saat itu, Fahrul dicopot berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana lantaran dinilai melanggar disiplin, karena tidak mengindahkan Maklumat Kapolri.

Fahrul melanggar Maklumat Kapolri soal larangan menggelar resepsi di tengah pandemi Covid-19, karena Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang hingga Oktober, Pengusaha Ngaku Pasrah dan Tetap Dukung Anies Baswedan

Hingga yang terbaru pada Sabtu, 26 September 2020, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno telah resmi dinonaktifkan dari jabatan, bahkan menjalani pemeriksaan di Propam.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI,  perkara pelanggaran Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno, diduga terkait perhelatan acara musik dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020 malam.

Bahkan sudah jelas, Lapangan Tegal Selatan masuk wilayah hukum di bawah tanggun jawab Kompo Joeharno sebagai Kapolsek Tegal Selatan.

Baca Juga: Jakarta Pusat Mulai Rasakan Dampak PSBB, Laju Infeksi Covid-19 Perlahan Turun dari Rutin Bermasker

“Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” demikian bunyi pernyataan Argo dalam keterangan resmi pada Sabtu, 26 September 2020.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x